Sabtu, 29 Maret 2008

PENDAHULUAN

Salah satu somatic terapi ( terapi fisik ) pada klien gangguan jiwa adalah pemberian obat psikofarmaka, Psikofarmaka adalah sejumlah besar obat farmakologis yang digunakan untuk mengobati gangguan mental, obat-obatan yang paling sering digunakan di Rumah Sakit Jiwa adalah Chlorpromazine, Halloperidol dan Trihexypenidil.Obat-obatan yang diberikan selain dapat membantu dalam proses penyembuhan pada klien gangguan jiwa, juga mempunyai efek samping yang dapat merugikan klien tersebut, seperti paskinsonisme, pusing, sedasi, pingsan, hipotensi, pandangan kabur dan konstipasi, untuk menghindari hal tersebut perawat sebagai tenaga kesehatan yang langsung berhubungan dengan pasien selama 24 jam, harus mampu mengimbangi terhadap perkembangan mengenai kondisi klien, terutama efek dari pemberian obat psikofarmaka.Berdasarkan hasil penelitian yang pernah dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Pusat Bandung, ternyata perawat tidak melakukan asuhan keperawatan pemberian obat secara tepat, misalkan ; Perawat hanya memanggil klien satu persatu tanpa cek kondisu umum klien, misal pemeriksaan tkeanan darah dll, bagi klien yang dapat berjalan lalu dibagikan obat tersebut tanpa tindak lanjut monitoring efek dari obat tersebut, ada yang dibuang, disembunyikan atau dimakan tanpa diketahui sejauh mana efek obat tersebut. Akibat kurang intensiv nya observasi dalam pemberian obat mengakibatkan beberapa klien mengalami efek samping seperti ; gatal-gatal, bahkan ada yang sampai melepuh yang kemudian dirujuk ke Rumah sakit Umum Hasan Sadikin bandung, penglihatan kabur yang disertai dengan mata menonjolDerajat hubungan antara pengetahuan perawat tentang psikofarmaka denan pelaksanaan asuhan keperawatan dalam pemberian obat termasuk kategori sedang, sehingga dapat diartikan bahwa kualitas pelaksanaan asuhan keperawatan dalam pemberian obat sebagian dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan . Dengan demikian berarti bahwa pengetahuan hanya merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan asuhan keperawtan dalam pemberian obat pada klien gangguan jiwa di RSJP Bandung, dimana masih ada faktor lain yang mempengaruhi seperti : sikap perawat terhadap pelaksanaan, protap pelaksanaan dan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan asuhan keperawatan dalam pemberian obat.